“Mendadak Calon” Ditengah Hegemoni Petahana

Oleh : Abdul Hakim MS

potong_1Pilkada serentak yang dihelat di 264 wilayah diseluruh Indonesia telah usai digelar. Hasil resmi siapa yang akan memenangi kontestasi memang belum ditetapkan, karena baru pada tanggal 18 dan 19 Desember 2015 hal itu dilakukan. Namun melalui metode hitung cepat (quick count), gambaran umum siapa yang akan unggul dan kalah sudah bisa ditebak.

Dari hasil hitung cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei, ada hal menarik yang perlu diperhatikan. Mayoritas, atau bahkan mendekati 100 persen, pasangan calon (paslon) yang memiliki unsur petahana (incumbent) didalamnya, diprediksi akan memenangi kontestasi.

Kita ambil sebagai contoh dibeberapa wilayah yang pasangan calonnya ada unsur petahana. Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Samarinda, Kota Surabaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Kediri, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Gresik, dan Provinsi Sumatera Barat, adalah wilayah-wilayah yang diprediksi akan dimenangi oleh calon petahana melalui metode hitung cepat.

Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan, kenapa calon petahana begitu sulit disaingi oleh calon baru, atau dalam tulisan ini saya sebut dengan istilah “mendadak calon”?

Perkara Undang-undang

Tentu banyak analisa yang bisa dimunculkan untuk menjawab pertanyaan ini. Karena bicara elektabilitas, banyak variabel yang menyelimutinya. Namun hemat saya, ada dua perkara penting yang bisa ditelaah sebagai varibel utama untuk menjawab pertanyaan kenapa “mendadak calon” sangat sulit menyaingi petahana.

Pertama, perkara undang-undang. Sebagaimana kita tahu, UU nomor 8 tahun 2015 yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada saat ini, memberikan batasan terhadap proses kampanye yang dilakukan oleh paslon. Dalam beberapa hal, proses kampanye yang menjadi inti sosialisasi paslon hanya boleh dilakukan oleh KPU, seperti tertuang dalam pasal 63 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU tersebut.

Pembatasan ini kemudian dijabarkan dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara kampanye dalam pilkada. Pada pasal 5, proses kampanye paslon untuk penyebaran bahan kampanye kepada umum (ayat 2b), pemasangan alat peraga kampanye (ayat 2c) dan pemasangan iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik (ayat 2d), hanya boleh dilakukan oleh KPU. Sementara paslon hanya diperbolehkan melakukan kampanye melalui dialog terbatas dengan tatap muka (pasal 5, ayat 3a, 3b, dan 3c).

Posisi undang-undang yang seperti ini, hemat saya, tentu sangat tidak fair buat “mendadak calon”. Karena kondisi ini menempatkan semua paslon seolah-olah pada posisi start yang sama dalam race merengkuh dukungan pemilih.

Padahal jika dibandingkan, tentu posisi start antara paslon petahana dan “mendadak calon” sangat berbeda terkait sosialisasi kepada pemilih. Paslon Petahan telah memiliki waktu yang sangat panjang, yakni selama lima tahun ketika ia berkuasa untuk melakukan pendekatan kepada pemilih. Sementara “mendadak calon”, pada umumnya hanya memiliki waktu satu atau dua tahun. Bahkan ada yang hanya memiliki waktu 3 sampai 5 bulan saja untuk menyampaikan program-programnya.

Naasnya, waktu yang sangat terbatas bagi “mendadak calon” untuk melakukan sosialisasi program kepada pemilih ini, masih harus dibatasi oleh undang-undang terkait sosialisasi. Instrumen kampanye yang bisa menjangkau pemilih secara cepat, tepat, dan massif, malah diposisikan sama antara petahan dan “mendadak calon”.

Padahal jika kita analogikan, proses pemilihan langsung itu seperti balapan motoGP. Petahana yang memiliki waktu sangat panjang, tentu memiliki posisi start yang cukup baik. Ia berada di urutan terdepan (pole position) terkait kedekatan dengan pemilih. Sementara “mendadak calon”, berada di barisan kedua, ketiga atau bahkan ada dibarisan paling belakang terkait kedekatannya dengan pemilih.

Persoalannya, dengan posisi start demikian, mungkinkah pebalap yang ada dibelakang bisa menyalip pebalap yang ada didepannya ketika sumber daya yang dikeluarkan sama diantara semua pebalap?

Dengan batasan undang-undang untuk melakukan sosialisasi, tentu akan sangat sulit bagi “mendadak calon” menyalip elektabilitas petahana.

Kendaraan Politik

Selain faktor undang-undang, perkara kedua yang menjadikan “mendandak calon” sangat sulit menyaingi petahana adalah terkait kendaraan politik atau partai politik (parpol) pengusung paslon.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa parpol pengusung paslon dalam menentukan siapa yang akan dihadirkan menjadi kepala daerah adalah mereka yang sudah memiliki elektabilitas baik. Meski sosok populer itu tidak berasal dari kader internal, parpol akan tetap memajukannya guna memperbesar probabilitas untuk merengkuh kuasa.

Dengan model rekrutmen seperti ini, tak heran jika kemudian dukungan parpol dalam praktiknya banyak terkonsentrasi pada satu paslon, yang pada umumnya adalah petahana. Karena hanya petahana biasanya yang telah memiliki elektabiltas baik. Bahkan dalam beberapa kasus, parpol tidak memajukan calon sama sekali karena tidak ada yang bisa menyaingi elektabilitas petahana. Kasus-kasus ini bisa kita lihat dari lahirnya calon tunggal, seperti yang terjadi di Surabaya, Blitar, Tasik Malaya dan Timor Tengah Utara.

Dengan kondisi ini, tentu sosok-sosok yang ingin berkontestasi selain dari unsur petahana, akan berpikir ulang untuk melakukan sosialisasi lebih awal guna maju menjadi kandidat. Tak adanya kepastian akan diusung oleh partai politik (karena model rekrutmen papol seperti dibahas diatas) membuat sosok-sosok potensial enggan. Lagi-lagi, kondisi ini tentu sangat meguntungkan posisi petahana.

Memang masih ada saluran lain yang bisa ditempuh oleh kandidat potensial, yakni melalui jalur independen. Namun bukankah jalur ini juga sudah sangat memberatkan bagi calon selain petahan yang akan muncul? Dengan batasan dukungan 6 sampai 10 persen jumlah penduduk oleh undang-undang untuk bisa maju menjadi kandidat, tentu dibutuhkan modal dan kerja ekstra keras. Saat ini, hanya Basuki Tjahaya Purnama (ahok) yang memilih jalur ini jauh-jauh hari. Namun bukankah ahok juga petahana di pilkada 2017 nanti?

Dua kondisi di atas, menurut hemat saya, yang menjadi peyebab utama kenapa “mendadak calon” sangat sulit menyaingi petahana. Padahal, bukankah unsur utama yang bisa mendewasakan demokrasi adalah adanya persaingan?

Kedepan, tentu kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan, khususnya pembuat undang-undang. Pemilihan langsung yang berpotensi “menihilkan” adanya persaingan, tentu kurang baik bagi perkembangan demokrasi. Karena bisa jadi, kondisi ini akan bermuara pada lahirnya politik dinasti, yang akhir-akhir ini hangat diperdebatkan agar tidak terjadi direpublik ini.

Leave a Reply