INDOPOS.CO.ID – Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tengah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang mengatur pemilu dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif tersebut, digugat oleh beberapa politisi agar diubah menjadi sistem proporsional tertutup atau pemungutan suara hanya memilih tanda gambar parpol saja tanpa menyertakan nama-nama calon anggota legislatifnya.
“Masyarakat setuju pemilu 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup sebesar 4,8 persen,” ungkap Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI) Abdul Hakim melalui gawai, Sabtu (7/1/2023).
Menurut dia, alasan masyarakat memilih pernyataan Pemilu legislatif 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup karena memandang pemilu langsung berbiaya mahal 27,6 persen. Disusul terlalu banyak pilihan 20,7 persen, pemilu menjadi lebih lama 10,3 persen, dan berpotensi money politik 6,9 persen.
Sementara, lanjut dia, masyarakat yang memilih pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebesar 63,0 persen. Alasan masyarakat memilih Pemilu legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, karena memandang dapat mengetahui/melihat calon-calonnya 19,0 persen.
“Dapat memilih langsung calonnya 17,1 persen, hak rakyat dalam menentukan pilihannya 13,8 persen, lebih transparan/ terbuka 12,0 persen, dan masyarakat harus mengetahui calon serta partai yang mereka pilih 6,3 persen,” bebernya. (nas)